Ilmu Syari'at
علوم الشريعة
Definisi
Jalan lahiriah berupa aturan ibadah dan hukum islam.
Fungsi
Menjadi pondasi, pagar, dan peta agar kehidupan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Ilmu yang dipelajari
- Ilmu Fiqih: Mengatur tata cara ibadah (shalat, puasa, zakat, haji) serta muamalah (jual beli, pernikahan, warisan, halal-haram).
- Ilmu Tauhid (Aqidah): Meneguhkan keyakinan yang benar tentang Allah, malaikat, kitab, nabi, takdir, dan hari akhir.
- Ilmu Tafsir & Hadits: Menggali hukum dan hikmah dari Al-Qur’an serta sunnah Rasulullah.
- Ilmu Akhlak: Panduan perilaku sesuai syariat (jujur, amanah, adil).
Praktik Syariat
Shalat lima waktu, berpuasa, menjaga halal-haram makanan, berzakat, dan menegakkan hukum-hukum Islam.