Jenis - Jenis Air Dalam Ilmu Fiqih
Jenis-jenis Air dalam Fiqih Islam
Saung Ngaji
Pendahuluan
Dalam keseharian kita sebagai umat Islam, air bukan sekadar benda cair yang menyejukkan tenggorokan atau menyegarkan badan. Air juga punya kedudukan penting dalam ibadah. Tanpa air, shalat kita tidak akan sah, karena wudhu dan mandi wajib adalah syarat sahnya shalat. Maka tidak heran, para ulama fiqih membahas detail sekali tentang jenis-jenis air dalam hukum Islam. Artikel ini akan mengulas lengkap mulai dari penjelasan dasar, level menengah ala kitab kuning, hingga penerapan modern seperti air PDAM, air galon, dan air daur ulang. Mari kita simak dengan santai ala saung ngaji kita.
Dasar Pembagian Air dalam Fiqih
Secara umum, ulama fiqih membagi air menjadi tiga kategori utama. Ini penting dipahami oleh semua Muslim, bahkan anak-anak di madrasah pun diajarkan sejak dini.
- Air Thahur (طَهور) – Air yang suci zatnya dan bisa digunakan untuk bersuci. Inilah air yang paling utama, karena dengannya kita bisa wudhu dan mandi wajib.
- Air Thahir (طَاهِر) – Air yang suci zatnya, tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci. Biasanya karena sudah bercampur dengan benda suci lain, sehingga berubah sifat.
- Air Najis (نَجِس) – Air yang terkena najis. Jika jumlahnya sedikit, terkena najis sedikit saja langsung najis. Kalau jumlahnya banyak, baru dihukumi najis kalau berubah warna, rasa, atau baunya.
Klasifikasi ini adalah fondasi. Dari sinilah para ulama kemudian menguraikan cabang-cabangnya secara lebih detail.
Air Thahur: Suci dan Mensucikan
Air thahur adalah air murni yang berasal dari langit atau bumi. Contohnya:
- Air hujan, embun, salju, dan es
- Air sungai, danau, laut, dan sumur
- Air mata air yang keluar dari bumi
Dalilnya jelas dalam Al-Qur’an:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Wa anzalnā minas-samā`i mā`an ṭahūrā
Artinya: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (QS. Al-Furqan: 48)
Allah juga berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Wa yunazzilu ‘alaikum minas-samā`i mā`an liyuṭahhirakum bihī
Artinya: "Dan Allah menurunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikan kamu dengan air itu." (QS. Al-Anfal: 11)
Rasulullah SAW juga bersabda tentang air laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Huwaṭ-ṭahūru mā`uhu, al-ḥillu maitatu-hu
Artinya: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Para ulama juga menetapkan batasan air banyak dengan ukuran dua qullah, kira-kira setara 216 liter. Kalau air mencapai ukuran ini, najis kecil tidak langsung membuatnya najis kecuali ada perubahan pada sifatnya.
Air Thahir: Suci tapi Tidak Mensucikan
Ada kalanya air tetap suci, tapi tidak bisa dipakai untuk mengangkat hadats. Contohnya ada dua:
1. Air Musta’mal
Yaitu air sedikit yang sudah dipakai untuk wudhu atau mandi wajib. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, air ini tidak bisa dipakai ulang. Menurut Hanafi, bahkan dihukumi najis ringan. Sedangkan Maliki lebih longgar, tetap membolehkan dipakai.
2. Air Mutaghayyir
Yaitu air yang berubah karena bercampur dengan benda suci seperti teh, kopi, atau sirup. Kalau perubahannya sedikit sehingga masih disebut “air”, maka tetap thahur. Tapi kalau berubah banyak, maka jadi thahir.
Air Najis: Tidak Bisa Dipakai Bersuci
Air najis adalah air yang terkena benda najis, baik kotoran, bangkai, maupun najis lainnya. Ulama menjelaskan:
- Air sedikit (< 2 qullah): terkena najis sedikit saja sudah najis, walau tidak berubah sifatnya.
- Air banyak (≥ 2 qullah): tidak najis kecuali kalau berubah warna, rasa, atau bau.
Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
Iżā balagal-mā`u qullataini lam yaḥmili al-khabats
Artinya: "Jika air mencapai dua qullah, maka tidak membawa najis." (HR. Tirmidzi)
Air yang Makruh Digunakan
Selain tiga kategori utama, ada juga air yang sah dipakai untuk wudhu tapi hukumnya makruh menurut sebagian ulama:
- Air yang dipanaskan matahari dalam bejana logam (menurut sebagian Syafi’iyah)
- Air sisa minum kucing (suci, tapi ada yang memakruhkannya)
- Air sisa minum hewan buas (umumnya najis menurut jumhur)
Kasus-Kasus Fiqih Seputar Air
- Air sumur kemasukan bangkai tikus: kalau airnya banyak dan tidak berubah sifat, tetap suci. Kalau sedikit, harus diambil beberapa ember hingga bersih.
- Air bercampur sabun: kalau masih disebut air, tetap thahur. Kalau berubah total, jadi thahir.
- Air mubaham: ada dua wadah, salah satunya najis tapi tidak tahu mana. Maka keduanya tidak boleh dipakai untuk bersuci sampai jelas.
Perbedaan Pendapat Mazhab
Mazhab | Pembagian Air | Hukum Air Musta’mal | Prinsip Umum |
---|---|---|---|
Syafi’i | 3 kategori | Thahir | Ketat, detail |
Hanbali | 3 kategori | Thahir | Mirip Syafi’i |
Hanafi | 2 kategori | Najis | Lebih longgar |
Maliki | Hampir semua Thahur | Tetap Thahur | Paling longgar |
Penerapan Modern: Air di Zaman Sekarang
Fiqih tidak hanya bicara zaman klasik. Di zaman sekarang, air juga dipakai dalam berbagai bentuk. Bagaimana hukumnya?
1. Air PDAM dan Galon Isi Ulang
Air PDAM yang sudah dicampur klorin atau tawas tetap thahur selama sifat aslinya tidak hilang. Air galon isi ulang juga hukumnya sama dengan air murni, tetap sah dipakai wudhu.
2. Air Daur Ulang
Air limbah yang disaring hingga jernih, jika sifat najisnya hilang total (warna, rasa, bau), maka kembali jadi thahur. Ulama kontemporer membolehkan wudhu dengan air seperti ini.
3. Air Zamzam
Air zamzam adalah air yang suci lagi penuh berkah. Rasulullah SAW bersabda: “Air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya.” Maka jelas, air ini thahur dan sangat utama.
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Mā`u Zamzama limā syuriba lahū
Artinya: "Air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya." (HR. Ibnu Majah)
4. Air Minum Kemasan
Air mineral dalam botol (Aqua, Cleo, dan sejenisnya) tetap thahur, karena hanya melewati proses industri tanpa mengubah hakikat air.
5. Air Bercampur Zat Kimia Modern
Kalau air bercampur kaporit atau zat pembersih hingga dominan, maka jadi thahir atau bahkan najis. Tapi kalau hanya sedikit dan tetap disebut air, hukumnya thahur.
6. Air Medis
Air infus atau air oksigen tidak lagi disebut air biasa, jadi thahir, bukan thahur. Air steril rumah sakit, jika masih disebut air, sah dipakai wudhu.
Kesimpulan
Pembahasan tentang jenis-jenis air dalam fiqih sangat penting karena langsung berkaitan dengan sahnya ibadah. Secara ringkas:
- Air thahur: suci dan mensucikan
- Air thahir: suci tapi tidak bisa dipakai wudhu
- Air najis: tidak sah dipakai bersuci
Pada level menengah, ada rincian tambahan tentang air musta’mal, mutaghayyir, makruh, dan kasus-kasus khusus. Di zaman modern, fiqih air juga menjawab persoalan air PDAM, galon, daur ulang, hingga air zamzam kemasan.
Kaidah penting: selama masih disebut “air mutlak”, maka ia thahur, suci dan bisa dipakai untuk bersuci.
كُلُّ مَا صَدَقَ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَاءِ الْمُطْلَقِ فَهُوَ طَهُورٌ
Kullu mā ṣadaqa ‘alaihi ismul-mā`il-muṭlaq fahuwa ṭahūr
Artinya: "Segala sesuatu yang masih disebut air mutlak, maka ia suci mensucikan."
Mari kita jaga kebersihan air dan gunakan sesuai tuntunan syariat, agar ibadah kita selalu sah dan diterima Allah SWT.
FAQ: Pertanyaan Seputar Jenis Air dalam Fiqih
1. Apa saja jenis air dalam fiqih Islam?
Dalam fiqih Islam, air dibagi menjadi tiga: air thahur (suci mensucikan), air thahir (suci tapi tidak mensucikan), dan air najis (tidak bisa dipakai bersuci).
2. Apakah air PDAM sah untuk wudhu?
Air PDAM tetap sah untuk wudhu selama masih disebut "air" dan tidak berubah sifat aslinya (warna, rasa, bau). Tambahan klorin atau tawas tidak merubah hukumnya.
3. Bolehkah wudhu dengan air galon isi ulang?
Boleh. Air galon isi ulang hukumnya sama dengan air murni, tetap thahur, selama tidak tercampur benda najis.
4. Bagaimana hukum air yang sudah dipakai untuk wudhu?
Air bekas wudhu disebut air musta’mal. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, air ini suci tapi tidak bisa dipakai bersuci lagi. Menurut Maliki, masih boleh dipakai. Menurut Hanafi, dihukumi najis ringan.
5. Apakah air laut bisa dipakai untuk wudhu?
Bisa. Rasulullah SAW bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Jadi air laut hukumnya thahur.
6. Apakah air daur ulang boleh dipakai bersuci?
Boleh, asalkan sifat najisnya benar-benar hilang (tidak ada lagi warna, rasa, bau najis). Ulama kontemporer membolehkan wudhu dengan air daur ulang.
7. Bagaimana dengan air zamzam?
Air Zamzam adalah air penuh berkah. Rasulullah SAW bersabda: “Air Zamzam sesuai dengan niat orang yang meminumnya.” (HR. Ibnu Majah). Hukumnya thahur dan utama dipakai untuk ibadah.
8. Bagaimana hukum air kemasan (Aqua, Cleo, dsb)?
Air kemasan termasuk air murni, hukumnya thahur, sah untuk wudhu maupun mandi wajib.
9. Bagaimana jika air bercampur sabun atau parfum?
Kalau masih disebut "air" (perubahannya sedikit), hukumnya tetap thahur. Kalau perubahannya dominan sehingga tidak lagi disebut air, maka jadi thahir (suci tapi tidak mensucikan).
10. Apakah boleh tayamum kalau ada air tapi najis?
Tidak boleh bersuci dengan air najis. Jika hanya ada air najis dan tidak ada air thahur, maka tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu.
Posting Komentar untuk "Jenis - Jenis Air Dalam Ilmu Fiqih"