Ibadah Haji rukun Islam ke lima
Panduan Ibadah Haji
Assalamu ‘alaikum warahmatullāh wabarakātuh. Saudara-saudariku di Saung Ngaji, alhamdulillāh kita masih diberi kesempatan untuk menjelajah ilmu dan memperdalam amal ibadah. Kali ini kita akan menyingkap rahasia ibadah yang agung: Haji. Ibadah yang dirancang Allah SWT sebagai puncak rukun Islam, sekaligus momentum spiritual yang mempertemukan hamba-Nya dari segala penjuru dunia.
1. Pengertian Haji
Kata haji secara bahasa berarti “menuju sesuatu yang agung” atau “mengunjungi” (qashd li-syai’in mu’azzham).
Sedangkan secara istilah syar’i, haji adalah:
“Mengunjungi Baitullāh (Kaʿbah) dan tempat-tempat yang telah ditetapkan, dalam waktu yang ditentukan, dengan amalan-amalan yang telah ditetapkan, semata-mata karena Allah SWT.”
Ibadah ini bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan ruhani: meninggalkan kemegahan dunia, memasuki ruang ketaatan, dan menyucikan hati dari ego. Dengan demikian, haji menuntut lebih dari sekadar keberangkatan — melainkan keikhlasan, kesiapan hati, dan kepatuhan syariat.
2. Hukum & Dalil Haji
Ibadah haji hukumnya fardhu ‘ ain (wajib sekali seumur hidup) bagi tiap Muslim yang memenuhi syarat “mampu”. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagaimana berikut.
Dalil dari Al-Qur’an
🔹 Surah QS Ali ’Imran : 97 (3:97):
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۚ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِينَ
Latin: “Fīhi āyātun bayyinātun maqāmu Ibrāhīma, wa man dakhalahu kāna āminan; wa lillāhi ‘alan-nās ḥijjul-baiti manistaṭā‘a ilayhi sabīlā(n); wa man kafar fa-innallāha ghanīyun ‘anil-‘ālamīn(a).”
Terjemah: “Di dalamnya (Baitullah) terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqām Ibrāhīm. Dan barang siapa memasukinya (Kaʿbah) maka ia dalam keadaan aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah ialah berhaji ke Baitullah bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban) itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”” 2
🔹 Surah QS Al‑Baqarah : 196 (2:196):
وَأَتِمُّوْا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ وَلَا تَحْلِقُوْا۟ رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنكُمْ مَّرِيْضًا أَوْ بِهِٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۗ فَاِذَآ أَمِنتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Terjemah: “Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena Allah …” … (dan seterusnya) 4
Dalil dari Hadits
🔹 Dari Abdullah bin Umar radhiyallāhu ‘anhumā:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ”
Latin: “Buniyal-Islāmu ‘alā khamsin: syahādah an lā ilāha illallāh wa anna Muhammadan rasūl-allāh, wa iqāmat ṣalāt, wa i‘tā’i z-zakāt, wa al-ḥajjī, wa ṣawm-Ramadān.”
Terjemah: “Islam dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”” 6
Dengan kedua dalil di atas, jelaslah bahwa haji bukanlah sekadar “alat perjalanan” tapi merupakan tanggung jawab spiritual yang memerlukan kesiapan dan kemampuan.
3. Syarat Wajib Haji
Sebelum seorang muslim berangkat menunaikan haji, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban ini menjadi fardhu bagi dirinya, dan agar hajinya sah. Berikut syarat-syarat tersebut:
- Islam: hanya bagi yang beragama Islam.
- Baligh (dewasa): tidak wajib bagi anak kecil.
- Berakal sehat (tidak gila, tidak dalam keadaan hilang akal).
- Merdeka (bukan budak), pada masa klasik.
- Istithā’ah (mampu): mencakup aspek fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.
Jika seseorang belum memenuhi salah satu syarat di atas maka haji tersebut belum menjadi kewajiban baginya. Ini menjadi pelajaran bahwa persiapan spiritual, fisik, dan ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah haji.
4. Rukun Haji & Penjelasan
Dalam fiqih – amalan-amalan yang disebut rukun berarti bahwa bila ditinggalkan maka hajinya dianggap tidak sah. Berikut enam rukun haji beserta penjelasannya:
- Ihram (niat dari miqat)
Sebelum memasuki manasik haji seorang jamaah harus berniat ihram dari titik miqat yang telah ditetapkan. Ia memakai pakaian ihram, mandi sunnah, melafalkan talbiyah, dan menjauhi larangan ihram. Ihram menandakan kesiapan memasuki ruang ibadah yang khusus. - Wukūf di ‘Arafah
Pada tanggal 9 Dzulhijjah jamaah menunaikan wukūf di padang ‘Arafah sejak tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) hingga fajar menjelang 10 Dzulhijjah. Ini adalah inti dari ibadah haji — riwayat Rasulullah ﷺ mengatakan: “Al-ḥajju ‘Arafah.” - Thawāf Ifādah
Setelah wukūf dan mabit di Muzdalifah serta Mina, jamaah kembali ke Masjidil Haram untuk mengelilingi Kaʿbah sebanyak tujuh putaran. Thawāf Ifādah ini melambangkan kembali ke pusat ibadah umat Islam. - Sa’i antara Shafa dan Marwah
Jamaah berjalan bolak-balik tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah. Ini mengingatkan perjuangan Hajar AS mencari air untuk Ismail AS — simbol kesabaran dan tawakkal. - Tahallul (mencukur atau memotong rambut)
Setelah thawāf ifādah dan sa’i, jamaah mencukur atau memotong sebagian rambutnya sebagai tanda telah selesai larangan ihram, simbol pembebasan dan kesucian. - Tertib
Urutan ibadah haji harus dilakukan secara tertib: ihram → wukūf → thawāf → sa’i → tahallul. Jika tertib itu dilanggar maka menurut sebagian ulama hajinya kurang sempurna.
5. Tata Cara Pelaksanaan Haji
Baiklah, setelah memahami rangkaian pokok (rukun) kita lanjut ke gambaran praktis bagaimana turutan manasik haji dijalankan. Kami sajikan dalam bahasa yang santai agar mudah dipahami.
a. Sebelum Berangkat
Persiapan utama: niat, persiapan fisik-mental, administrasi, dan bekal ilmu. Ketika tiba di titik miqat, jamaah mandi sunnah, berpakaian ihram, shalat dua rakaat sunah, lalu berniat: “Labbayka Allāhumma Hajjan” (Ya Allah, aku penuhi panggilan Mu untuk berhaji) dan mengucapkan talbiyah.
b. 8 Dzulhijjah – Hari Tarwiyah
Pada hari ini jamaah berangkat ke Mina, bermalam (*mabit*) di sana, memperbanyak dzikir, dzikir talbiyah, dan mempersiapkan diri untuk esok hari.
c. 9 Dzulhijjah – Wukūf di ‘Arafah
Inilah hari puncak: jamaah menuju ‘Arafah, berdiri di sana, berdoa, beristikharah, memohon ampun, memperbanyak tasbih-tahlil-takbir hingga matahari terbenam. Wukūf ini menjadi syarat sahnya haji.
d. Malam 9–10 Dzulhijjah – Muzdalifah
Setelah terbenam matahari di ‘Arafah, jamaah bergerak ke Muzdalifah, bermalam di sana, dan mengumpulkan batu kerikil untuk nanti melontar jumrah.
e. 10 Dzulhijjah – Nahr & Thawāf Ifādah
Pagi hari di Mina jamaah melontar *jumrah Aqabah* (7 batu), kemudian melakukan penyembelihan kurban (jika yang tamattu’), tahallul mulai (potong rambut), kemudian ke Makkah untuk thawāf ifādah dan sa’i.
f. 11–13 Dzulhijjah – Hari Tasyrīk
Pada tiga hari ini jamaah bermalam di Mina, setiap hari melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 batu. Memperbanyak doa dan takbir. Setelah selesai, jamaah kembali ke Makkah untuk thawāf wadā’ (perpisahan) sebelum pulang.
6. Jenis-Jenis Haji
Dalam praktiknya dikenal tiga jenis haji: ifrad (hanya haji), qirān (umrah + haji dalam satu niat), dan tamattu’ (umrah dahulu, kemudian haji). Masing-masing memiliki ketentuan dan denda (*dam*) tersendiri.
7. Hikmah & Manfaat Haji
Apa saja hikmah dari perjalanan spiritual ini? Berikut beberapa di antaranya:
- Menghapus dosa-dosa; Allah memuliakan hamba-Nya yang datang dengan ikhlas.
- Melatih kesabaran, pengorbanan dan keikhlasan — bukan siapa yang kaya atau miskin, melainkan siapa yang bertakwa.
- Memperkuat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan dunia muslim) — kita bertemu saudara muslim dari berbagai ras, bangsa, dan bahasa.
- Meneguhkan penghambaan mutlak kepada Allah SWT: semua pakaian ihram putih, satu tujuan, satu kiblat, satu umat.
- Menjadi momentum refleksi diri dan perubahan arah hidup: keluar dari zona nyaman dunia untuk memasuki zona khusyuk dan kesucian.
8. Penutup
Saudara-saudari di Saung Ngaji, semoga tulisan ini menjadi bekal ilmu yang menyemangati kita — entah kita yang berencana berhaji, atau yang mendukung, atau yang mendoakan. Ingatlah bahwa ibadah haji bukan sekadar tiket ke Makkah, tetapi perjalanan hati menuju Allah SWT.
Marilah kita niatkan : “Allāhumma innī as’aluka al-hajj al-mabrūr…” Semoga Allah memudahkan kita, membukakan pintu ke Baitullah, dan menerima kita sebagai haji yang mabrūr.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullāh wabarakātuh.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Haji
Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan jamaah dan penjelasan ringkasnya. Klik pertanyaan untuk melihat jawaban.
Haji adalah ziarah ke Baitullāh (Kaʿbah) pada waktu tertentu untuk melakukan amalan yang ditentukan oleh syariat. Hukum haji adalah fardhu ‘ain (wajib sekali seumur hidup) bagi muslim yang memenuhi syarat (mampu fisik, biaya, dan aman). Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Ali Imran:97) dan Hadits Rasulullah ﷺ.
- Beragama Islam.
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Merdeka (bukan budak pada konteks klasik).
- Mampu (istithā’ah): kemampuan fisik, biaya, dan keamanan perjalanan.
Rukun: Amalan yang bila ditinggalkan → hajinya batal (tidak sah). Contoh: wukūf di Arafah, thawāf ifādhah, sa’i, ihram dari miqat (dalam konteks niat), tahallul (menurut banyak ulama) dan tertib.
Wajib: Amalan yang bila ditinggalkan tetap membuat haji sah tetapi wajib membayar dam (denda). Contoh: mabit di Muzdalifah/Mina, melontar jumrah pada waktunya, thawāf wada’.
Sunnah: Tindakan yang disunnahkan dan menambah kesempurnaan manasik, misalnya ramal (lari kecil) pada tiga putaran pertama thawāf bagi laki-laki.
- Ihram (niat dari miqat).
- Wukūf di ‘Arafah (9 Dzulhijjah).
- Thawāf Ifādhah (7 putaran keliling Kaʿbah).
- Sa’i antara Shafa dan Marwah (7 kali bolak-balik).
- Tahallul (mencukur atau memotong rambut sesuai ketentuan).
- Tertib (urutan pelaksanaan sesuai syariat).
Yang utama adalah niat di dalam hati. Namun secara umum jamaah membaca lafaz niat yang singkat ketika memakai ihram. Contoh lafaz niat bagi yang hendak menunaikan Haji Tamattu’:
Arab: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا (atau: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً)
Latin: “Labbayka Allāhumma ḥajjan”
Terjemah: “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.”
Catatan: lafaaz ini ringkas; yang paling penting adalah niat di hati. Banyak jamaah menggabungkannya dengan talbiyah: “Labbayka Allāhumma labbayk…“
Ya. Hadits Nabi ﷺ menjelaskan bahwa amal perbuatan dinilai berdasarkan niatnya. Contoh hadits:
Arab: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Latin: “Innamal-a‘mālu binniyyāt; wa innamā likulli imri’in mā nawa.”
Terjemah: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beberapa hal yang membatalkan atau mengundang dam antara lain: bersetubuh saat ihram, sengaja memotong rambut/kuku tanpa uzur, memakai wewangian, berburu hewan buruan, dan tindakan lain yang dilarang dalam keadaan ihram. Jenis dam berbeda-beda menurut pelanggaran.
Wukūf dimulai pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincir matahari (waktu Zuhur) hingga terbenam matahari pada hari yang sama atau menurut sebagian ulama hingga fajar 10 Dzulhijjah. Intinya jamaah berada di Arafah pada waktu yang ditentukan dan memperbanyak doa, taubat, dan dzikir.
Thawāf Ifādhah: thawāf yang wajib dilakukan oleh jamaah haji sebagai bagian dari rukun (bila ditinggalkan → hajinya batal menurut mayoritas ulama). Biasanya dilaksanakan setelah tahallul awal pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau kapan saja setelah wukūf selama insyaAllah hidup.
Thawāf Wada’: thawāf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah; dianjurkan bagi mereka yang benar-benar akan terus pergi dari Makkah.
- Pelajari manasik dasar (rukun & wajib) secara rutin sebelum berangkat.
- Siapkan kesehatan fisik (cek medis, vaksinasi, latihan jalan jauh).
- Atur keuangan, asuransi kesehatan, dan administrasi keberangkatan.
- Pelajari doa-doa penting manasik dan hafalkan lafaz niat serta talbiyah.
- Bawa perlengkapan sederhana: alas kaki nyaman, obat pribadi, dan salinan dokumen penting.
Jika belum mampu semasa hidup karena sakit atau kondisi lain, maka kewajiban haji tidak jatuh pada orang tersebut. Jika telah memenuhi syarat tetapi meninggal sebelum menunaikan haji, dikenal pendapat bahwa kewajiban tidak turun kepada ahli waris; haji tetap menjadi tanggungan pribadi semasa hidup (kecuali ada wasiat atau pengaturan khusus).
Pelajari kitab fiqih dasar (mis. karya Imam Syafi’i, Fiqh as-Sunnah), modul manasik resmi dari Kementerian Agama, dan ikuti pembekalan dari KBIH atau pembimbing manasik setempat. Konsultasikan juga pada ulama atau pembimbing yang terpercaya ketika ada keraguan fiqih.

Posting Komentar untuk "Ibadah Haji rukun Islam ke lima"